Sabtu, 13 Agustus 2011

ULTIMATUM BAGI YANG MENYAMPAIKAN SPM "PALSU"

Sehubungan dengan masih adanya ditemukan beberapa petugas Satker yang menyampaikan "SPM Palsu" ke KPPN Bandung I dengan berbagai modus operandi seperti tanda tangan scann, tanda tangan bukan tanda tangan basah, tanda tangan asli tapi palsu (aspal) dll, dengan ini disampaikan himbauan sebagai berikut:

1. KPA bertanggung jawab penuh terhadap keabsahan dan keaslian SPM beserta dokumen pendukung yang disampaikan oleh Petugas Pengantar SPM Satker yang telah ditunjuk.

2. Atas dugaan pemalsuan sebagaimana angka 1 di atas, kami peringatkan kepada Satker bahwa perbuatan tersebut adalah tindak pidana sebagaimana diatur pada Pasal 263 ayat (1) KUHP yang berbunyi: ”Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun”.

3. Untuk menghindari permasalahan hukum di kemudian hari, dimohon kerja sama Satker untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap penerbitan SPM dan dokumen pendukungnya yang disampaikan ke KPPN Bandung I.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar