- Tanda tangan pada SPM dan lampirannya bukan tanda tangan basah (scanning, fotocopy, karbon) dan ASPAL (bukan pejabat yang berwenang, ttd dipalsukan);
- Pembebanan akun untuk operator consule (pada Satker KPP) sebaiknya diseragamkan pada akun 521213 (Honor terkait output kegiatan), bukan 521115;
- SPM-KP yang dapat diterima adalah yang disampaikan kepada KPPN maksimal 1 (satu) bulan setelah diterimanya surat permintaan pengembalian dan/atau Surat Ketetapan Pengembalian Lebih Bayar (dapat dilihat pada SK Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang dilampirkana pada SPM-KP) dan format SPMKP/SKPKPP harus sesuai dengan PMK Nomor 16/PMK.03/2011;
- Pastikan tanggal penerbitan SPM TUP paling cepat sama dengan tanggal penerbitan SURAT PERSETUJUAN TUP dari Kepala KPPN/Kepala Kanwil DJPB;
- Pastikan pertanggungjawaban atas penggunaan TUP maksimal 1 (satu) bulan setelah tanggal SP2D TUP (kecuali jika ada dispensasi dari Kanwil DJPBN). TUP digunakan untuk membiayai kegiatan yang dilaksanakan minimal sama dengan tanggal SP2D TUP sampai dengan 1 (satu) bulan ke depan, BUKAN untuk membayar kegiatan yang telah berjalan/dilaksanakan sebelum tanggal SP2D TUP.
- Pastikan sudah timbul HAK TAGIH, jangan sampai pekerjaan yang belum selesai sudah diajukan SPM dan diterbitkan SP2D (Misalnya honorarium bulanan yang belum "jatuh tempo", tanggal SPM mendahului tanggal BAST, masih ada retensi 5% untuk masa pemeliharaan tapi sudah dibayarkan 100% dan tanpa ada copy jaminan pemeliharaan);
- Waspadai upaya "mensiasati" pembayaran dengan UP maksimal Rp 20 Jt kepada satu rekanan oleh satker dengan modus operandi memecah-mecah pembayaran dalam nominal tertentu (di bawah Rp 20 jt) padahal ditujukan pada rekanan yang sama, pekerjaan yang sama dan dibayar pada tanggal yang sama. Trik ini dilakukan oleh Satker dengan maksud untuk menghindari proses pengadaan dan menghindari pembayaran melalui mekanisme SPM-LS. Apabila menemukan hal ini, maka SPM GUP Satker wajib hukumnya untuk dikembalikan;
- Pastikan UP/TUP hanya dipergunakan untuk akun yang diperbolehkan, yaitu 52 (Belanja Barang), 53 (Belanja Modal) terbatas pada honor tim, ATK, perjadin, biaya pengumuman lelang, pengurusan surat perijinan dan pengeluaran lain yang tidak dapat dilakukan dengan pembayaran langsung dalam rangka perolehan aset serta 58 (Belanja Lain-lain);
- Pastikan Tim Sistem Akuntansi Instansi (SAI) dibayarkan pada akun 521115, dengan jumlah tim maksimal 6 (enam) orang jika ditetapkan bukan dengan Peraturan Menteri dan 7 (tujuh) orang jika ditetapkan dengan Peraturan Menteri. Tim SAI adalah gabungan dari SAK dan SIMAK-BMN;
- Pastikan SPM Gaji Induk disampaikan paling lambat tanggal 10 sebelum bulan pembayaran untuk Satker Non POLRI dan paling lambat tanggal 15 sebelum bulan pembayaran untuk Satker POLRI. Jika terlambat harus diberikan SURAT PERINGATAN ATAS KETERLAMBATAN PENYAMPAIAN SPM GAJI INDUK.
- Pastikan tidak lupa men-scanning SPM dan kode Barcode yang tertera pada hardcopy SPM harus sama dengan kode Barcode yang terdapat pada ADK. Jika tidak sama wajib hukumnya untuk mengembalikan SPM tersebut kepada petugas Satker.
Siap bekerja keras, bekerja cerdas dan bekerja ikhlas demi kepuasan Satuan Kerja yang kami layani
Jumat, 12 Agustus 2011
YANG PERLU DIWASPADAI OLEH PETUGAS FRONT OFFICE KPPN
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar