Sabtu, 13 Agustus 2011

ULTIMATUM BAGI YANG MENYAMPAIKAN SPM "PALSU"

Sehubungan dengan masih adanya ditemukan beberapa petugas Satker yang menyampaikan "SPM Palsu" ke KPPN Bandung I dengan berbagai modus operandi seperti tanda tangan scann, tanda tangan bukan tanda tangan basah, tanda tangan asli tapi palsu (aspal) dll, dengan ini disampaikan himbauan sebagai berikut:

1. KPA bertanggung jawab penuh terhadap keabsahan dan keaslian SPM beserta dokumen pendukung yang disampaikan oleh Petugas Pengantar SPM Satker yang telah ditunjuk.

2. Atas dugaan pemalsuan sebagaimana angka 1 di atas, kami peringatkan kepada Satker bahwa perbuatan tersebut adalah tindak pidana sebagaimana diatur pada Pasal 263 ayat (1) KUHP yang berbunyi: ”Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun”.

3. Untuk menghindari permasalahan hukum di kemudian hari, dimohon kerja sama Satker untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap penerbitan SPM dan dokumen pendukungnya yang disampaikan ke KPPN Bandung I.

Jumat, 12 Agustus 2011

TIPS DAN KIAT STAKEHOLDER SERVICE

  1. Fokuslah pada tujuan memberikan kepuasan kepada stakeholder;
  2. Berikan pelayanan yang ikhlas dan tulus kepada stakeholder. Bersihkan hati sebelum memberi pelayanan;
  3. Jujurlah tentang pelayanan yang Anda berikan;
  4. Hati-hati dengan pujian, jagalah hati untuk tidak membuat sombong, tetaplah rendah hati agar pelayanan memberikan kesan yang baik;
  5. Sabar, sabar dan sabar. Hal penting dalam pelayanan karena selalu akan banyak permasalahan dan ujian dalam memberikan yang terbaik;
  6. Tegar, bersikap kuat menghadapi segala komplain atau kritik, cobalah untuk bisa bersikaf "asertif";
  7. Tampilkan kesan dan penampilan yang baik kepada stakeholder, baik dari segi fisik maupun sikap dan perilaku;
  8. Berusahalah untuk selalu tersenyum secara tepat, baik waktu maupun cara. Senyum yang tulus dan ikhlas akan membuat kita dan orang lain senang;
  9. Kembangkan persepsi yang positif tentang diri dan orang lain;
  10. Terbukalah terhadap kebutuhan dan harapan stakeholder;
  11. Gunakan internet untuk membantu memberikan pelayanan;
  12. Terima komplain dan kritik sebagai informasi yang membangun. Berusahalah untuk mempunyai fikiran yang positif;
  13. Bacalah artikel dan buku-buku tentang pelayanan sehingga dapat memberikan tambahan ilmu yang dapat diterapkan;
  14. Bacalah artikel atau buku-buku tentang mengelola emosi, manajemen stress dan yang sejenis untuk memotivasi dalam memberikan pelayanan yang terbaik.

Sumber: Modul Diklat Berbasis Kompetensi, Pusdiklat Pengembangan SDM BPPK, 2011:113.

YANG PERLU DIWASPADAI OLEH PETUGAS FRONT OFFICE KPPN

  1. Tanda tangan pada SPM dan lampirannya bukan tanda tangan basah (scanning, fotocopy, karbon) dan ASPAL (bukan pejabat yang berwenang, ttd dipalsukan);
  2. Pembebanan akun untuk operator consule (pada Satker KPP) sebaiknya diseragamkan pada akun 521213 (Honor terkait output kegiatan), bukan 521115;
  3. SPM-KP yang dapat diterima adalah yang disampaikan kepada KPPN maksimal 1 (satu) bulan setelah diterimanya surat permintaan pengembalian dan/atau Surat Ketetapan Pengembalian Lebih Bayar (dapat dilihat pada SK Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang dilampirkana pada SPM-KP) dan format SPMKP/SKPKPP harus sesuai dengan PMK Nomor 16/PMK.03/2011;
  4. Pastikan tanggal penerbitan SPM TUP paling cepat sama dengan tanggal penerbitan SURAT PERSETUJUAN TUP dari Kepala KPPN/Kepala Kanwil DJPB;
  5. Pastikan pertanggungjawaban atas penggunaan TUP maksimal 1 (satu) bulan setelah tanggal SP2D TUP (kecuali jika ada dispensasi dari Kanwil DJPBN). TUP digunakan untuk membiayai kegiatan yang dilaksanakan minimal sama dengan tanggal SP2D TUP sampai dengan 1 (satu) bulan ke depan, BUKAN untuk membayar kegiatan yang telah berjalan/dilaksanakan sebelum tanggal SP2D TUP.
  6. Pastikan sudah timbul HAK TAGIH, jangan sampai pekerjaan yang belum selesai sudah diajukan SPM dan diterbitkan SP2D (Misalnya honorarium bulanan yang belum "jatuh tempo", tanggal SPM mendahului tanggal BAST, masih ada retensi 5% untuk masa pemeliharaan tapi sudah dibayarkan 100% dan tanpa ada copy jaminan pemeliharaan);
  7. Waspadai upaya "mensiasati" pembayaran dengan UP maksimal Rp 20 Jt kepada satu rekanan oleh satker dengan modus operandi memecah-mecah pembayaran dalam nominal tertentu (di bawah Rp 20 jt) padahal ditujukan pada rekanan yang sama, pekerjaan yang sama dan dibayar pada tanggal yang sama. Trik ini dilakukan oleh Satker dengan maksud untuk menghindari proses pengadaan dan menghindari pembayaran melalui mekanisme SPM-LS. Apabila menemukan hal ini, maka SPM GUP Satker wajib hukumnya untuk dikembalikan;
  8. Pastikan UP/TUP hanya dipergunakan untuk akun yang diperbolehkan, yaitu 52 (Belanja Barang), 53 (Belanja Modal) terbatas pada honor tim, ATK, perjadin, biaya pengumuman lelang, pengurusan surat perijinan dan pengeluaran lain yang tidak dapat dilakukan dengan pembayaran langsung dalam rangka perolehan aset serta 58 (Belanja Lain-lain);
  9. Pastikan Tim Sistem Akuntansi Instansi (SAI) dibayarkan pada akun 521115, dengan jumlah tim maksimal 6 (enam) orang jika ditetapkan bukan dengan Peraturan Menteri dan 7 (tujuh) orang jika ditetapkan dengan Peraturan Menteri. Tim SAI adalah gabungan dari SAK dan SIMAK-BMN;
  10. Pastikan SPM Gaji Induk disampaikan paling lambat tanggal 10 sebelum bulan pembayaran untuk Satker Non POLRI dan paling lambat tanggal 15 sebelum bulan pembayaran untuk Satker POLRI. Jika terlambat harus diberikan SURAT PERINGATAN ATAS KETERLAMBATAN PENYAMPAIAN SPM GAJI INDUK.
  11. Pastikan tidak lupa men-scanning SPM dan kode Barcode yang tertera pada hardcopy SPM harus sama dengan kode Barcode yang terdapat pada ADK. Jika tidak sama wajib hukumnya untuk mengembalikan SPM tersebut kepada petugas Satker.

PENYAKIT KULIT DALAM PENCAIRAN DANA

Kudis (Kurang Disiplin):

A. Pemrosesan tagihan tidak sesuai jadual waktu yang ditetapkan pada PMK Nomor PMK-170/PMK.05/2010 tentang Penyelesaian Tagihan Atas beban APBN Pada Satker;

B. Pertanggungjawaban TUP melampaui waktu 1 bulan (kecuali ada dispensasi dari Kanwil DJPB);

C. Penggunaan UP/TUP yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku (Misalnya: UP/TUP digunakan untuk akun yang tidak diperbolehkan, TUP digunakan untuk membiayai kegiatan yang telah dilaksanakan);

D. Lalai dalam menyampaikan Rencana Penarikan Dana dengan Aplikasi Forecasting Satker (AFS);

E. Lambat dalam proses pengadaan barang/jasa sesuai Perpres 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;

F. Validasi SSP oleh KPA/Pejabat lain yang ditunjuk tidak dilakukan dengan tanda tangan basah.

Kurap (Kurang Rapi):

A. Berkas SPM tidak disusun dengan baik sesuai dengan persyaratan yang ditentukan;

B. SPM TUP diberi tanggal mendahului Surat Persetujuan TUP dari Kepala KPPN/Kepala Kanwil DJPB;

C. Persyaratan SPM tidak lengkap dan/atau sebaliknya terlalu lengkap dengan melampirkan dokumen yang tidak dipersyaratkan (Misalnya: Surat Permintaan Pembayaran, Surat Pernyataan, SPTB untuk SPM-LS pada POLRI);

D. Terdapat cacat penulisan pada SSP dan/atau dokumen lainnya.

Kutil (Kurang Teliti):

A. Hardcopy & Softcopy SPM tidak sama;

B. Penggunaan Kode Akun yang keliru;

C. Pengisian elemen data pada SPM dan lampirannya tidak tepat dan tidak lengkap;

D. Kesalahan rekening penerima pembayaran (RETUR SP2D)

Kuman (Kurang Iman):

A. Pemalsuan SSP/SSBP/SSPB;

B. Pengeluaran fiktif

C. Pemalsuan SPM (tanda tangan bukan tanda tangan basah, tanda tangan hasil scan atau fotocopy, tanda tangan asli tapi palsu/aspal

PERMASALAHAN PENYERAPAN ANGGARAN (STUDI KASUS DI KPPN BANDUNG I)

Sebagaimana yang kita ketahui bahwa alokasi Belanja Pemerintah diarahkan pada penciptaan kondisi pertumbuhan ekonomi yang tinggi, pemerataan pendapatan masyarakat dan stabilitas perekonomian yang semakin terjaga. Untuk mencapai hal teersebut seharusnya Belanja Negara yang telah tertuang dalam DIPA masing-masing Satker dapat direalisasikan secara proporsional sepanjang tahun anggaran berjalan. Akan tetapi kenyataan yang ada, penyerapan belanja berjalan lambat (khususnya belanja modal) dan biasanya menumpuk pada akhir tahun anggaran sehingga mengakibatkan dampak terhadap pertumbuhan perekonomian kurang optimal dan kualitas pekerjaan tidak sesuai dengan yang diharapkan. Penumpukan tagihan pada akhir tahun anggaran tentunya juga berdampak pada beban kerja KPPN sebagai institusi tempat pencairan dana APBN semakin berat.

Di KPPN Bandung I, data sampai Semester I Tahun Anggaran 2011 menunjukkan bahwa realisasi penyerapan anggaran APBN masih sangat rendah, di bawah rata-rata realisasi secara nasional dan di bawah target yang telah ditetapkan dalam indikator kinerja utama penyerapan anggaran. Belanja Pegawai dengan pagu Rp 1,9 triliun terserap sebesar Rp 867,7 miliar (45,26%). Tingkat realisasi belanja pegawai ini sudah proporsional mengingat Belanja Pegawai merupakan pengeluaran rutin bulanan, di antaranya adalah untuk pembayaran gaji induk, uang makan, uang lembur dan pembayaran lainnya yang merupakan kompensasi kepada pegawai. Sedangkan Belanja Barang, dengan pagu Rp 3,6 triliun baru terserap sebesar Rp 853,8 miliar (23,59%). Tingkat realisasi ini tergolong masih rendah dan berada di bawah rata-rata nasional yang mencapai 28%. Selanjutnya yang paling rendah tingkat penyerapan anggarannya adalah untuk Belanja Modal, dari pagu Rp 1,2 triliun hanya terserap sebesar Rp 57,6 miliar (4,44%). Realisasi Belanja Modal yang baru mencapai 4,44% ini sangat jauh berada di bawah rata-rata nasional yang mencapai 18%. Kondisi ini tentunya sangat mengkhawatirkan mengingat pelaksanaan anggaran 2011 tinggal enam bulan lagi. Belanja Bantuan Sosial dengan pagu Rp 1,6 triliun baru terealisasi sebesar Rp 156,2 miliar (9,24%), juga masih di bawah rata-rata nasional yang mencapai 27%. Terakhir adalah Belanja lain-lain, dengan pagu Rp 38,2 miliar terserap sebesar Rp 14,3 miliar (37,66%). Setelah diakumulasi dari kelima klasifikasi belanja di atas, tingkat penyerapan dana di KPPN Bandung I sampai dengan Semester I Tahun Anggaran 2011 ini baru mencapai 22,76%.

Untuk mengetahui faktor penyebab rendahnya penyerapan anggaran tersebut, KPPN Bandung I telah menghimbau kepada seluruh Satker untuk mengisi kuesioner web penyerapan anggaran yang telah disiapkan oleh Kantor Pusat Ditjen Perbendaharaan c.q. Direktorat Pelaksanaan Anggaran. Dari hasil analisis kuesioner tersebut diketahui bahwa faktor utama penyebab rendahnya penyerapan anggaran adalah: permasalahan pengadaan barang/jasa (50,35%), perencanaan anggaran (21,99%), mekanisme pembayaran (20,92%), persiapan pelaksanaan kegiatan (6,38%) dan force majeur (0,35%). Sub kategori permasalahan pengadaan barang/jasa sebagian besar adalah faktor Panitia Pengadaan barang/jasa (47,18%). Faktor Panitia Pengadaan barang/jasa ini sebagian besar disebabkan oleh rangkap tugas dalam jabatan Panitia Pengadaan (25,37%), jumlah SDM pelaksana pengadaan yang bersertifikat kurang memadai (23,88%), keengganan untuk menjadi panitia pengadaan karena tidak seimbangnya resiko pekerjaan dengan imbalan yang diterima (20,90%), ketakutan pejabat untuk melaksanakan pengadaan akibat banyaknya berita penangkapan pejabat dengan tuduhan korupsi (17,91%) dan SDM pelaksana pengadaan kurang kompeten (11,94%).

Permasalahan perencanaan anggaran 100% responden menyatakan penganggaran sebagai penyebab utama rendahnya penyerapan anggaran. Hal ini disebabkan adanya kesalahan penentuan akun sehingga perlu revisi dokumen pelaksanaan anggaran (35,48%), anggaran kegiatan diblokir (17,74%), masa penelaahan terlalu pendek sehingga belum siap data pendukung (14,52%), penyusunan pagu anggaran terlalu rendah (9,68%), harga satuan barang/jasa yang ditetapkan dalam standar biaya terlalu rendah/tinggi (8,06%), tidak mengganggarkan administrasi pengadaan (8,06%), perencanaan kegiatan tidak sesuai dengan kebutuhan (4,84%), dan adanya penyesuaian harga karena kebijakan pemerintah (1,61%).

Permasalahan terbesar ketiga adalah mekanisme pembayaran, yang disebabkan oleh revisi dokumen pelaksanaan anggaran (54,24%), dokumen pencairan dana (28,81%) dan peraturan (16,95%). Sub masalah terbesar (revisi dokumen pelaksanaan anggaran) ini disebabkan oleh DIPA perlu direvisi karena tidak sesuai dengan kebutuhan (37,50%), proses revisi anggaran mengalami keterlambatan (25%), revisi DIPA perlu persetujuan Eselon 1 (18,75%), persetujuan revisi DIPA dari Eselon 1 terlambat diterima (12,50%) dan perubahan POK terlambat ditetapkan (6,25%).

Permasalahan penyerapan anggaran yang telah diuraikan di atas sebenarnya merupakan masalah klasik yang sudah berlangsung lama dari tahun ke tahun. Dan upaya-upaya percepatan penyerapan anggaran sebenarnya telah banyak dilakukan, akan tetapi memang belum memberikan dampak yang signifikan. Hal ini terjadi karena percepatan penyerapan anggaran tersebut sepenuhnya tergantung pada Satker selaku Kuasa Pengguna Anggaran. Berbagai kebijakan/regulasi/tindakan yang menurut saya merupakan langkah untuk percepatan penyerapan anggaran antara lain meliputi:

1. Penganggaran yg tepat & Ketepatan waktu penunjukan Pejabat Perbendaharaan

2. Penyusunan Rencana penarikan dana (cash forecasting) yang baik

3. Pemahaman terhadap ketentuan dan mekanisme pengelolaan Keuangan negara

4. Mekanisme penyelesaian pencairan dana yang cepat, tepat, transparan dan akuntabel

5. Memberikan fleksibilitas/kewenangan yang Lebih luas kepada KPA dalam melakukan revisi anggaran (PMK 49/PMK.02/2011 dan PER-22/PB/2011)

6. Membatasi waktu pencairan blokir yang diakibatkan ketidaklengkapan data pendukung (TOR/RAB) sd 30 Juni 2011

7. Memberikan kewenangan kepada KPA untuk melakukan proses pengadaan sebelum diterbitkannya DIPA (Perpres 54 Tahun 2010)

8. Menyederhanakan pelaksanaan tender melalui e-procurement dan membentuk Unit Layanan Pengadaan /ULP (Perpres 54 Tahun 2010)

9. Mengatur batas waktu penyelesaian tagihan atas beban APBN, agar tidak terjadi penundaan pembayaran kepada pihak ketiga (PMK No.170/PMK.05/2010).

10. Menaikkan nilai “pengadaan langsung” Sampai dengan nilai Rp 100 juta, dan “pelelangan sederhana” sampai nilai Rp 200 juta (Perpres 54 Tahun 2010)

11. Pengadaan kendaraan bermotor, jasa hotel Dapat dilakukan dengan “penunjukan Langsung” tanpa batasan nilai pekerjaan (Perpres 54 Tahun 2010)

12. Meningkatkan jumlah UP sampai nilai Rp 500 jt dan dapat mengajukan lagi Dispensasi UP dengan penetapan/Persetujuan Kanwil DJPBN dan/atau Dirjen Perbendaharaan (PER-11/PB/2011)

13. Menambah besaran pembayaran yang Dapat dilakukan Bendahara Pengeluaran Kepada satu rekanan menjadi Rp 20 juta (PER-11/PB/2011)

14. Mempermudah dispensasi TUP sampai Nilai Rp 500 juta cukup oleh Kepala KPPN (PER-11/PB/2011)

15. Peningkatan pelatihan SDM Satker dan Sosialisasi di bidang perencanaan, penganggaran dan pengadaan

16. Menerapkan sistem reward and punishment atas pelaksanaan anggaran (PMK No.38/PMK.02/2011)

17. Pencairan dana dapat dilakukan pejabat Perbendaharaan TA sebelumnya jika Pejabat Perbendaharaan yang baru belum ada SK Definitif (PER-57/PB/2010)

18. Meningkatkan honorarium bagi pejabat Perbendaharaan, panitia pengadaan/ULP Dan Panitia penerima barang/jasa

19. Mempercepat penyelesaian dan Pengesahan DIPA (20 Desember 2010)

20. Mempercepat proses penyelesaian Revisi DIPA